JAKARTA. Perusahaan televisi berbayar, PT Direct Vision sekali lagi lolos dari kepailitan. Perusahaan ini selamat dari upaya hukum kepailitan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan PT Joebes Kerina Meytanta dan PT Glory Bumi Nusantara. Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono menyatakan baik Joebes Kerina dan Glory Bumi selaku pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. "Tidak dapat membuktikan adanya hutang. Menyatakan permohonan pemohon ditolak," katanya saat membacakan putusan, Senin (7/6). Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan Joebes Kerina dan Glory Bumi tidak dapat menunjukan bukti soal pengalihan utang (cessie) baik dari PT Outscorsing Indonesia maupun PT Acrrossindo Mahati. Kedua pemohon ini selama persidangan hanya membuktikan soal adanya somasi yang ditujukan ke Direct Vision untuk segera melunasi utang. Utang berasal dari invoice atas barang dan jasa. Invoice tersebut oleh para pemohon hanya dapat ditunjukan hanya berupa fotocopy saja. "Bukti fotocopy yang diajukan dalam perisidangan tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya. Selain itu, majelis melihat bahwa sudah ada rekstrukturasi utang antara Direct Vision dengan Outsourcing Indonesia dengan nilai Rp302,840 juta dan Acrrossindo Mahati sebesar Rpll6,042 juta. Dalam rekstrukturasi itu disebutkan Direct Vision akan melunasi Outsourcing Indonesia sampai Desember 2010 dan utang Acrrossindo Mahati per 1Januari 2011 sampai 1 Januari 2012.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Direct Vision Lolos dari Kepailitan
JAKARTA. Perusahaan televisi berbayar, PT Direct Vision sekali lagi lolos dari kepailitan. Perusahaan ini selamat dari upaya hukum kepailitan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan PT Joebes Kerina Meytanta dan PT Glory Bumi Nusantara. Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono menyatakan baik Joebes Kerina dan Glory Bumi selaku pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. "Tidak dapat membuktikan adanya hutang. Menyatakan permohonan pemohon ditolak," katanya saat membacakan putusan, Senin (7/6). Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan Joebes Kerina dan Glory Bumi tidak dapat menunjukan bukti soal pengalihan utang (cessie) baik dari PT Outscorsing Indonesia maupun PT Acrrossindo Mahati. Kedua pemohon ini selama persidangan hanya membuktikan soal adanya somasi yang ditujukan ke Direct Vision untuk segera melunasi utang. Utang berasal dari invoice atas barang dan jasa. Invoice tersebut oleh para pemohon hanya dapat ditunjukan hanya berupa fotocopy saja. "Bukti fotocopy yang diajukan dalam perisidangan tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya. Selain itu, majelis melihat bahwa sudah ada rekstrukturasi utang antara Direct Vision dengan Outsourcing Indonesia dengan nilai Rp302,840 juta dan Acrrossindo Mahati sebesar Rpll6,042 juta. Dalam rekstrukturasi itu disebutkan Direct Vision akan melunasi Outsourcing Indonesia sampai Desember 2010 dan utang Acrrossindo Mahati per 1Januari 2011 sampai 1 Januari 2012.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News