JAKARTA. Ada perkembangan baru dari sengketa Astro All Asia Networks Plc versus PT First Media Tbk, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision. Ayunda dan Direct Vision mengajukan gugatan pembatalan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan SIAC itu menghukum ketiga perusahaan itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 230 juta (Rp 2,14 triliun) kepada Astro. Dalam berkas perkara yang diterima KONTAN, kedua perusahaan itu menggugat pembatalan karena gugatan Astro didaftarkan ke SIAC pada 6 Oktober 2008. Padahal, Ayunda Prima sudah terlebih dulu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Astro pada 2 September 2008 di PN Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan putusan sela. Isinya, PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut di Indonesia.
Direct Vision menggugat putusan arbitrase Singapura
JAKARTA. Ada perkembangan baru dari sengketa Astro All Asia Networks Plc versus PT First Media Tbk, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision. Ayunda dan Direct Vision mengajukan gugatan pembatalan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan SIAC itu menghukum ketiga perusahaan itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 230 juta (Rp 2,14 triliun) kepada Astro. Dalam berkas perkara yang diterima KONTAN, kedua perusahaan itu menggugat pembatalan karena gugatan Astro didaftarkan ke SIAC pada 6 Oktober 2008. Padahal, Ayunda Prima sudah terlebih dulu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Astro pada 2 September 2008 di PN Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan putusan sela. Isinya, PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut di Indonesia.