KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh internal yang terjadi di tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) makin memanas. Kali ini, Direksi Tiga Pilar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para komisarisnya. Gugatan direksi ke komisaris ini didaftarkan pada 20 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Gugatan diajukan ke Dewan Komisaris Tiga Pilar, yakni Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto, dan Jaka Prasetya. "Iya, kami (Direksi) sudah menggugat Komisaris," jelas Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta saat dihubungi KONTAN, Kamis (23/8).
Direksi AISA menggugat Dewan Komisaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh internal yang terjadi di tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) makin memanas. Kali ini, Direksi Tiga Pilar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para komisarisnya. Gugatan direksi ke komisaris ini didaftarkan pada 20 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Gugatan diajukan ke Dewan Komisaris Tiga Pilar, yakni Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto, dan Jaka Prasetya. "Iya, kami (Direksi) sudah menggugat Komisaris," jelas Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta saat dihubungi KONTAN, Kamis (23/8).