Direksi AISA menolak RUPSLB yang akan dihelat dewan komisaris



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan yang membelit PT Tiga Pilar Sejatera Food Tbk (AISA) belum juga kelar. Kendati demikian, direksi AISA terus berupaya untuk menyelesaikan kisruh di internal perusahaan. Salah satunya adalah mendorong agar pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan digelar dewan komisaris segera dibatalkan.

Head of Corporate Finance AISA, Yulianni Liyuwardi mengatakan, dewan direksi AISA menolak pelaksanaan RUPSLB yang diselenggarakan dewan komisaris pada bulan ini.

Sejatinya, AISA masih memiliki punya pekerjaan rumah untuk menjelaskan kepada para pemegang saham terkait adanya kecurigaan transaksi afiliasi yang dilakukan direksi perusahaan pada 2017 silam.


Namun, AISA nampaknya belum akan menggelar RUPST pengganti dalam waktu dekat. Seperti diketahui, pada RUPST Juli lalu, laporan keuangan AISA ditolak.

"Sebenarnya ada (rencana untuk menggelar RUPST), tapi bagaimana? Karena kami harus berhentikan dulu (kisruh)," ungkap Yulianni, Sabtu (30/9).

Sebagaimana diketahui, selain konflik terkait dicopotnya direksi AISA pada RUPST 27 Juli 2018, pemegang saham juga tidak menyetujui laporan keuangan AISA di 2017. Mengingat, dalam laporan keuangan tersebut diduga terjadi benturan kepentingan atau hubungan afiliasi dengan beberapa perusahaan.

"Mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke Direktur Utama AISA Joko Mogoginta, memang benar ada beberapa hal yang tidak langsung dijawab, tapi ada juga yang dijawab dan tidak berhenti sampai di situ," jelasnya.

Dia menjelaskan, usai RUPST, direksi telah dimintai penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas Jasa Keuangan terkait pertanyaan yang belum dijawab dalam RUPST Juli lalu. "Jadi semua surat yang dilayangkan BEI sudah dijawab semua," tegasnya.

Direksi AISA menilai, tidak disetujuinya laporan keuangan AISA di 2017 dalam RUPST Juli lalu, hanya disebabkan persoalan teknis seperti pemungutan suara. Yulianni mengungkapkan, pihaknya akan memegang opini auditor, sebagai KAP yang independen dan mengacu pada prinsip akuntansi.

"Jadi itu teknis, faktanya laporan tahunan diaudit dengan opini tanpa terkecuali. Sedangkan yang terjadi di RUPST masalah teknis, tidak diterima karena kuorum pemungutan suara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie