KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan turunan dari UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah yang khusus mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan diterbitkannya PP 54/2017. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Erlan Hidayat menilai ada beberapa poin dalam beleid tersebut untuk dicermati lebih lanjut. Pertama adalah soal ketentuan pemberian tantiem atawa insentif kerja yang sudah diatur dalam PP BUMD. Ia menilai PP BUMD terlalu luas mengaturnya.
"Tantiem itu kan sebenarnya ketentuan Kepala Daerah sebagai pemilik BUMD, masa sudah diatur di PP," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (4/2). Sementara soal besaran, dalam pasal 103, ditentukan tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. Erlan menilai angka tersebut kecil lantaran laba bersih yang dimaksud pun tak sepenuhnya dapat berupa uang, sehingga insentif yang bisa masuk kocek para pemimpin BUMD makin menyusut. "Nilai tantiemnya kecil, laba bersih itu bukan semuanya uang, itu laba akuntansi," lanjut Erlan. Meski demikian dari data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, laba bersih PDAM Jaya sebenarnya mengalami tren peningkatan. Pada 2012 didapat laba bersih senilai Rp 48 miliar, 2013 senilai Rp 62 miliar, 2014 Rp 73 miliar, 2015 senilai Rp 95 miliar, dan pada 2016 senilai Rp 125 miliar. Selain soal tantiem, ihwal keuangan daerah yang turut diatur dalam PP BUMD termaktub dalam pasal 101, di mana kini ada kewajiban untuk menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan hingga nilainya mencapai 20% dari modal perusahaan umum daerah. "Saat ini PDAM tidak ada dana cadangan, semua juga sifatnya cadangan," sambung Erlan. Ketentuan dana cadangan ini juga dinilai akan memberatkan BUMD kelak, lantaran tak seluruh BUMD di Indonesia miliki kinerja keuangan yang mumpuni. PD Dharma Jaya, BUMD di bidang pangan milik Pemprov DKI ini misalnya, sejak 2012 baru mencatatkan laba bersih pada 2016. Dari data BPKAD pada 2012 laba bersihnya minus Rp 2,4 miliar, pada 2013 minus Rp 1,3 miliar, 2014 minus Rp 1,6 miliar, 2015 minus Rp 9,2 miliar, dan baru pada 2016 berhasil membukukan laba senilai Rp 1,1 miliar. "Kalau untuk internal 2017 baru keluar angkanya itu Rp 4,9 miliar, tapi itu belum diaudit," kata Direktur Umum PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati kepada KONTAN, Minggu (4/2). Performa PD Dharma Jaya yang membaik dalam setahun belakangan dikatakan Marina memang butuh profesionalitas dalam mengelola BUMD. Termasuk mengonfigurasi dirinya menurut PP BUMD. "Di Jakarta BUMD memang sudah baik, Jawa Timur juga sudah baik. Tapi kebanyakan justru kalau bertemu orang daerah BUMD mereka seperti mati segan hidup tak mau," sambungnya. Sementara itu Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) Arief Prasetyo mengatakan, lantaran telah terbit pihaknya akan berupaya memenuhi ketentuan yang ada di PP BUMD.
"Kalau sudah ditentukan tentu harus dijalankan. Kita akan bekerja sebaik mungkin untuk masyarakat," kata Arief. Saat dimintai penjelasan soal terbitnya PP BUMD ini, Direktur Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah Kemdagri Syarifuddin belum dapat menjelaskan bagaimana penjelasan lebih lanjut soal poin-poin yang diatur dalam PP BUMD. "PP ini pembahasannya sebelum saya menjabat, jadi saya butuh mempelajarinya lebih dahulu," katanya kepada KONTAN, Jumat (2/2). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto