KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran baru yakni SE-9/MBU/08/2020. Isinya: Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Ini artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli. Diteken Menteri Erick tanggal 3 Agustus, staf ahli diperlukan demi mendukung tugas direksi BUMNyakni memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan. Staf ahli perusahaan BUMN memiliki tugas dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen dan kompeten di bidangnya. "Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” sebut aturan itu, Senin (7/9).
Direksi BUMN bisa pekerjakan staf ahli dengan gaji maksimal Rp 50 juta, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran baru yakni SE-9/MBU/08/2020. Isinya: Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Ini artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli. Diteken Menteri Erick tanggal 3 Agustus, staf ahli diperlukan demi mendukung tugas direksi BUMNyakni memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan. Staf ahli perusahaan BUMN memiliki tugas dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen dan kompeten di bidangnya. "Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” sebut aturan itu, Senin (7/9).