JAKARTA. Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR-RI mempertanyakan sikap para direksi BUMN banyak yang menyuarakan secara publik bahwa Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN ini bukanlah suatu keputusan hukum yang perlu dipatuhi. Apalagi, secara simbolis Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima laporan Hasil Panja Outsourcing BUMN yang berisi rekomendasi tentang berbagai langkah yang harus diambil oleh Menteri BUMN dalam konteks menyelesaikan masalah Outourcing yang berada di lingkup BUMN. "Sangatlah lucu jika kemudian para direksi BUMN banyak yang menyuarakan secara publik bahwa Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN ini bukanlah suatu keputusan hukum yang perlu dipatuhi," ungkap anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, Kamis (14/11). Terkait itu pula, Politisi Golkar ini mempertanyakan dari mana para direksi BUMN yang berpikiran demikian itu dapat diangkat sebagai direksi suatu BUMN. Jelas, menurutnya, para direksi yang mempunyai pendapat seperti itu tidak paham akan tatanan Tata Negara RI. "Tentunya mereka ini sama sekali tidak pantas menempati posisi terhormat dengan gaji tinggi sebagai profesional yang diharapkan mempunyai semangat nasionalisme yang sebenarnya, dan seyogianya dimiliki oleh seorang direksi BUMN," tegas dia. Kata dia pula, memang nampak jika hasil rekomendasi Panja ini tidak dilaksanakan kemudian tidak ada sanksi yang mengiringinya. "Namun demikian mereka lupa, apabila Panja Outosurcing BUMN Komisi IX ini merumuskan segala poin yang termaktub dalam rekomendasi Panja itu berdasarkan suatu produk hukum yang berupa Undang-Undang, yaitu UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ucapnya. Jadi jelas apabila rekomendasi Panja ini diabaikan, imbuhnya, dapat diartikan melawan UU atau dengan kata lain “melawan hukum”. Lebih lanjut dia jelaskan, Direksi BUMN pun harus sadar bahwa wewenang yang mereka miliki juga terbatas dalam ruang lingkup dan waktu. Oleh karena itu ada saatnya nanti mereka tidak dapat lagi menghindar dari kejaran keadilan dan hukum yang berlaku. "Saya pribadi pun bermaksud memberikan ultimatum secara publik kepada para direksi BUMN ini, agar jangan pernah mengabaikan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Karena pada dasarnya Saya dan kawan-kawan di Komisi IX tidak akan membiarkan hal itu terjadi. intinya jika para direksi ini banyak membuat susah banyak pihak, maka DPR pun akan dapat membuat susah kehidupan para direksi ini," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Direksi BUMN diminta tak abaikan Panja Outsourcing
JAKARTA. Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR-RI mempertanyakan sikap para direksi BUMN banyak yang menyuarakan secara publik bahwa Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN ini bukanlah suatu keputusan hukum yang perlu dipatuhi. Apalagi, secara simbolis Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima laporan Hasil Panja Outsourcing BUMN yang berisi rekomendasi tentang berbagai langkah yang harus diambil oleh Menteri BUMN dalam konteks menyelesaikan masalah Outourcing yang berada di lingkup BUMN. "Sangatlah lucu jika kemudian para direksi BUMN banyak yang menyuarakan secara publik bahwa Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN ini bukanlah suatu keputusan hukum yang perlu dipatuhi," ungkap anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, Kamis (14/11). Terkait itu pula, Politisi Golkar ini mempertanyakan dari mana para direksi BUMN yang berpikiran demikian itu dapat diangkat sebagai direksi suatu BUMN. Jelas, menurutnya, para direksi yang mempunyai pendapat seperti itu tidak paham akan tatanan Tata Negara RI. "Tentunya mereka ini sama sekali tidak pantas menempati posisi terhormat dengan gaji tinggi sebagai profesional yang diharapkan mempunyai semangat nasionalisme yang sebenarnya, dan seyogianya dimiliki oleh seorang direksi BUMN," tegas dia. Kata dia pula, memang nampak jika hasil rekomendasi Panja ini tidak dilaksanakan kemudian tidak ada sanksi yang mengiringinya. "Namun demikian mereka lupa, apabila Panja Outosurcing BUMN Komisi IX ini merumuskan segala poin yang termaktub dalam rekomendasi Panja itu berdasarkan suatu produk hukum yang berupa Undang-Undang, yaitu UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ucapnya. Jadi jelas apabila rekomendasi Panja ini diabaikan, imbuhnya, dapat diartikan melawan UU atau dengan kata lain “melawan hukum”. Lebih lanjut dia jelaskan, Direksi BUMN pun harus sadar bahwa wewenang yang mereka miliki juga terbatas dalam ruang lingkup dan waktu. Oleh karena itu ada saatnya nanti mereka tidak dapat lagi menghindar dari kejaran keadilan dan hukum yang berlaku. "Saya pribadi pun bermaksud memberikan ultimatum secara publik kepada para direksi BUMN ini, agar jangan pernah mengabaikan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Karena pada dasarnya Saya dan kawan-kawan di Komisi IX tidak akan membiarkan hal itu terjadi. intinya jika para direksi ini banyak membuat susah banyak pihak, maka DPR pun akan dapat membuat susah kehidupan para direksi ini," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News