Direksi lama tolak hasil RUPSLB AISA, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) sukses digelar pada Senin (22/10). Meski begitu, direksi lama emiten itu kembali tekankan bahwa hasil rapat tidak sah. Direksi lama juga kembali mengingatkan bahwa penolakan tersebut mengacu pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-2231/PM.2/2018 yang dirilis 19 Oktober 2018.

"RUPSLB hari ini sudah pasti tidak sah dan itu sudah ditegaskan dalam pernyataan resmi kami kemarin," kata Direktur Utama AISA sebelum RUPST 27 Juli 2018, Joko Mogoginta saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (22/10).

Pada intinya, surat OJK tersebut menyampaikan, bahwa penyelenggaraan RUPS harus tunduk dan mendasarkan kepada ketentuan UU Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007 dan peraturan OJK nomor 32/POJK.04/2014.


Selain itu, pada surat tanggapan Nomor S-2231/PM.2/2018 disebutkan juga agar Dewan Komisaris menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu terlebih dahulu meminta direksi untuk menyelenggarakan RUPS.

Direksi itu juga sempat meminta agar kubu Dewan Komisaris untuk membatalkan rencana RUPSLB hari ini. Itu karena, Joko Mogoginta menilai RUPSLB tidak sah dan melanggar hukum.

Head of Corporate Finance AISA Yulianni Liyuwardi juga menyampaikan, bahwa sikap dari kubu direksi lama tidak berubah. Sesuai dengan rencana awal, pihak Joko Mogoginta cs sudah mempersiapakn aksi antisipasi dari langkah langkah yang dilakukan Dewan Komisaris AISA.

Sedangkan kuasa hukum Direksi AISA dan keluarga Joko Mogoginta yakni Razman Arif Nasution menegaskan, pihaknya tidak mengakui hasil rapat RUPSLB hari ini. Ditambah lagi, menurutnya prosedur pelaksanaan rapat sudah salah, mengacu pada surat OJK Nomor: S-2231/PM.2/2018 yang dirilis 19 Oktober 2018.

"Karena itu, kami tidak mengakui dan (RUPSLB) batal demi hukum," jelas Razman.

Terkait langkah lanjutan yang akan dilakukan direksi lama terhadap pelaksanaan RUPSLB hari ini, baik Joko maupun Razman belum ingin bercerita lebih banyak. "Langkah kami biasa saja dan akan melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan," ungkapnya.

Asal tahu saja, sebelumnya kubu Joko Mogoginta cs lewat kuasa hukumnya tengah memproses perkara gugatan kepada Dewan Komisaris AISA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 622.Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hengky Koestanto yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris dan kini menjabat sebagai Direktur Utama AISA.

Di sisi lain, terkait surat OJK Nomor: S-2231/PM.2/2018 yang dirilis 19 Oktober 2018, Hengky mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat tanggapan kepada otoritas pada Senin (22/10).

"Intinya, kami sepakat dengan OJK bahwa pada RUPS yang lalu (27 Juli 2018) laporan pertanggungjawaban direksi sudah ditolak, sehingga perlu pergantian Direksi," jelas Corporate Secretary AISA Michael H Hadylaya kepada Kontan.co.id.

Dengan begitu, pihaknya mengklaim bahwa pelaksanaan RUPSLB sudah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UUPT, POJK dan Anggaran Dasar Perseroan itu sendiri.

"Hari ini Dewan Komisaris sudah berikan tanggapan tertulis kepada OJK untuk menanggapi surat Nomor: S-2231/PM.2/2018 yang dirilis 19 Oktober 2018. Kami harapkan dukungan dan akan terus melakukan komunikasi dengan OJK," ungkap Komisaris Jaka Prasetya kepada pemegang saham, Senin (22/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi