JAKARTA. Komisi V DPR menduga ada masalah hukum yang terkait dengan pengadaan 15 pesawat jenis MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airline (MNA)."Kalau Kejagung (Kejaksaan Agung) sampai proaktif memanggil direksi Merpati berarti ada dugaan masalah hukum yang melekat," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohammad Said, Jumat (27/5).Seperti diketahui, Direktur Utama PT MNA Sardjono Djony kemarin diundang ke Kejagung untuk meminta izin pemanggilan terhadap dua direksinya. Direktur Keuangan dan Direktur Operasi memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen transaksi jual beli pesawat kepada Kejagung. Djony pun mengajukan diri untuk memberikan keterangan.Dengan masuknya kasus pengadaan pesawat itu ke ranah hukum, maka pihaknya tidak akan ikut campur dalam penyelidikan. Apalagi, Komisi V pun tidak lagi memiliki alasan untuk meragukan kelayakan terbang 12 pesawat MA-60 dan dua unit lagi yang akan segera datang pada 30-31 Mei 2011. "Bagus kalau Kejagung proaktif atas kasus ini. Mereka mulai aktif lakukan upaya penegakan hukumnya," ujar dia.Sebelumnya, Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasi PT MNA menghadiri undangan Kejagung untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan harga pesawat. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00-16.30 WIB. Direktur Utama PT MNA Sardjono Djony mengaku menjawab pertanyaan Kejagung yang tertuang sebanyak lima halaman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Direksi Merpati dipanggil Kejagung, Komisi V duga ada kasus hukum
JAKARTA. Komisi V DPR menduga ada masalah hukum yang terkait dengan pengadaan 15 pesawat jenis MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airline (MNA)."Kalau Kejagung (Kejaksaan Agung) sampai proaktif memanggil direksi Merpati berarti ada dugaan masalah hukum yang melekat," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohammad Said, Jumat (27/5).Seperti diketahui, Direktur Utama PT MNA Sardjono Djony kemarin diundang ke Kejagung untuk meminta izin pemanggilan terhadap dua direksinya. Direktur Keuangan dan Direktur Operasi memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen transaksi jual beli pesawat kepada Kejagung. Djony pun mengajukan diri untuk memberikan keterangan.Dengan masuknya kasus pengadaan pesawat itu ke ranah hukum, maka pihaknya tidak akan ikut campur dalam penyelidikan. Apalagi, Komisi V pun tidak lagi memiliki alasan untuk meragukan kelayakan terbang 12 pesawat MA-60 dan dua unit lagi yang akan segera datang pada 30-31 Mei 2011. "Bagus kalau Kejagung proaktif atas kasus ini. Mereka mulai aktif lakukan upaya penegakan hukumnya," ujar dia.Sebelumnya, Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasi PT MNA menghadiri undangan Kejagung untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan harga pesawat. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00-16.30 WIB. Direktur Utama PT MNA Sardjono Djony mengaku menjawab pertanyaan Kejagung yang tertuang sebanyak lima halaman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News