JAKARTA. Direksi Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) diminta dihadirkan dalam sidang terkait dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Dengan terdakwa, komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo. Menurut Parluhutan Simanjuntak, selaku kuasa hukum Misbakhun, kehadiran jajaran Direksi Bank Mutiara dapat memberikan keterangan di muka persidangan terkait restrukturisasi L/C PT SPI. "Salah satu di antara Direktur Utama Bank Mutiara Maryono atau Direktur lainnya di bank itu, Ahmad Fajar, harus dihadirkan. Kita ingin mempertanyakan status restrukturisasi fasilitas kredit L/C itu bagaimana," jelasnya Senin (27/9). Dalam undangan pertemuan tertanggal 20 Januari 2009 terkait restrukturisasi ditandatangani oleh Dirut Bank Mutiara Maryono. Begitu juga persetujuan restrukturisasi utang tertanggal 28 Oktober 2009. Namun sayang, kedua direksi tersebut sampai saat ini belum dapat diajukan sebagai saksi dari Misbakhun di persidangan. Lantaran keduanya tengah berada di Swiss dalam rangka mengejar aset Bank Century.
diminta dihadirkan dalam sidang terkait dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News