Direksi Pertamina Ogah Disamakan dengan Satpam



JAKARTA. Belum genap dua pekan Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina, ia harus menghadapi ujian berat. Karen bersitegang dengan hampir seluruh anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah pertambangan. Adalah sepucuk surat dari Sekretaris Perusahaan Pertamina Toharso yang menjadi pemicunya. Surat yang bertanggal 13 Februari 2009 itu berisi protes Pertamina atas jalannya rapat dengar pendapat antara Pertamina dengan DPR yang berlangsung Selasa (10/2), pekan lalu. Surat yang ditembuskan kepada Ketua DPR, Menteri Negara BUMN, Komisaris dan Direktur Utama Pertamina ini menyebar luas saat Wakil Ketua Komisi VII, Sony Keraf membacakannya di tengah lanjutan dengar pendapat kemarin (16/2). Melalui surat itu Toharso menyebutkan, Pertamina kecewa atas jalannya rapat yang telah menyimpang dari pokok bahasan. "Yang terjadi bukan rapat dengar pendapat. Tapi seperti mengadili jajaran direksi baru Pertamina," tulisnya dalam surat itu. Karen juga memastikan bahwa surat itu merupakan sikap resmi Pertamina. Mereka membuatnya setelah mendapat pertimbangan dari bagian hukum dan sekretaris perusahaan. Dalam dengar pendapat kemarin, Karen bahkan terang-terangan mengaku tersinggung oleh pernyataan seorang anggota Komisi VII yang menyamakan Direksi Pertamina dengan petugas satuan pengamanan (Satpam). "Itu sudah di luar konteks," tukas Karen. Sontak saja, surat dan pernyataan Karen ini menyulut amarah anggota dewan. Anggota Komisi VII dari Partai Amanat Nasional (PAN) Alvin Lie langsung meminta Toharso menunjukkan diri. "Anda hanya Sekretaris Perusahaan. Menteri sampai presiden pun tidak pernah melecehkan hak DPR melontarkan pertanyaan kepada mitra kerjanya," kata Alvin Lie. Sebaliknya, Toharso yang dituding melecehkan anggota dewan beralasan bahwa dalam rapat sebelumnya, DPR telah bertindak diluar tata tertib Pasal 110 sampai 112. Toh Sutan Bhatoegana, Wakil Ketua Komisi VII dari Partai Demokrat yang biasanya membela Pertamina tetap menyalahkan keberadaan surat itu. Dia bilang, karena kasus ini DPR menunda rapat dengar pendapat dengan Pertamina hingga batas waktu yang belum jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: