Direksi Perum Perindo kena OTT KPK, ini kata Kementerian BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan pada Senin (23/9). Adapun tiga dari sembilan orang yang diamankan merupakan direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo). 

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Wahyu Kuncoro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo sebagaimana yang disampaikan oleh KPK. 

Bahkan dalam pelaksanaan pemeriksaan, Kementerian BUMN juga meminta agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance


Baca Juga: Soal perizinan yang paling mempengaruhi keputusan investasi asing di Indonesia

Pun terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum. 

"Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," ucap Wahyu dalam keterangan pers, Selasa (24/9). 

Adapun terkait menonaktifkan direksi yang tersangkut permasalahan, Kementerian BUMN mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 

Untuk itu, penonaktifan direksi akan dikonsultasikan terlebih dahulu pada Biro Hukum Kementerian BUMN. "Jadi kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ungkap dia. 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan telah mengamankan sembilan orang dalam OTT yang berlangsung kemarin. Tiga dari sembilan orang yang ditangkap merupakan direksi Perum Perikanan Indonesia. 

Baca Juga: KPK disebut hambat investasi, begini komentar Darmin Nasution

"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir," kata Laode dalam keterangan tertulis, Senin malam. 

Laode menuturkan, operasi tangkap tangan tersebut adalah tindak lanjut dari dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta dan direksi BUMN bidang perikanan. 

Menurut Laode, sembilan orang yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan sedang diperiksa secara intensif. 

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Direksi Perum Perindo Kena OTT KPK, Ini Kata Kementerian BUMN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi