JAKARTa. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX DPR ricuh usai keputusan Pimpinan Sidang mengusir perwakilan dari PT Shinta Group. "Kita memanggil jajaran direksi, bukan perwakilan yang tidak bisa mengambil solusi, anda lebih baik keluar dari rapat ini," usir Pimpinan Sidang, Riebka Tjiptaning di gedung DPR (24/2). Dikeluarkannya pihak perwakilan PT Shinta Group yang diketahui bernama Kurdi itu langsung disambut puluhan buruh dengan teriakan emosi dan beberapa di antaranya pingsan usai mengejar perwakilan perusahaan yang bergerak dibidang tekstil tersebut. Sebelumnya, Komisi IX DPR telah memanggil jajaran direksi PT Shinta Group untuk menyelasaikan tuntutan buruh yang meminta gaji selama 11 bulan segera dibayarkan. Selain itu, Komisi IX juga meminta uang THR buruh juga segera dituntaskan oleh perusahaan yang bertempat di kota Tangerang itu. Namun, bukannya mematuhi panggilan DPR, jajaran direksi Shinta Group justru mengutus pihak lain untuk menyelasaikan persoalan ini. Beberapa anggota Komisi IX terlihat geram atas pembangkangan panggilan itu. Perlu diketahui, panggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dari DPR yang ditujukan bagi jajaran direksi perusahaan. "Saya kesal sekali, direksi Shinta Group telah melakukan pelecahan terhadap parlemen, bila perlu kita cabut izin beroperasinya," tandas anggota Komisi IX Poempida Hidayatuloh.
Direksi Shinta Group dinilai melecehkan DPR
JAKARTa. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX DPR ricuh usai keputusan Pimpinan Sidang mengusir perwakilan dari PT Shinta Group. "Kita memanggil jajaran direksi, bukan perwakilan yang tidak bisa mengambil solusi, anda lebih baik keluar dari rapat ini," usir Pimpinan Sidang, Riebka Tjiptaning di gedung DPR (24/2). Dikeluarkannya pihak perwakilan PT Shinta Group yang diketahui bernama Kurdi itu langsung disambut puluhan buruh dengan teriakan emosi dan beberapa di antaranya pingsan usai mengejar perwakilan perusahaan yang bergerak dibidang tekstil tersebut. Sebelumnya, Komisi IX DPR telah memanggil jajaran direksi PT Shinta Group untuk menyelasaikan tuntutan buruh yang meminta gaji selama 11 bulan segera dibayarkan. Selain itu, Komisi IX juga meminta uang THR buruh juga segera dituntaskan oleh perusahaan yang bertempat di kota Tangerang itu. Namun, bukannya mematuhi panggilan DPR, jajaran direksi Shinta Group justru mengutus pihak lain untuk menyelasaikan persoalan ini. Beberapa anggota Komisi IX terlihat geram atas pembangkangan panggilan itu. Perlu diketahui, panggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dari DPR yang ditujukan bagi jajaran direksi perusahaan. "Saya kesal sekali, direksi Shinta Group telah melakukan pelecahan terhadap parlemen, bila perlu kita cabut izin beroperasinya," tandas anggota Komisi IX Poempida Hidayatuloh.