JAKARTA. Para direksi PT Telkomsel mungkin sedang was-was, pasalnya langkah mogok dan demonstrasi karyawan berpotensi menyebabkan layanan telekomunikasi plat merah tersebut anjlok. Kalangan Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) kukuh untuk menghentikan seluruh kegiatan pemeliharaan jaringan jika tuntutan tidak dipenuhi selama sebulan penuh. Karena berpotensi penurunan layanan, maka ada ancaman sanksi oleh pemerintah. Gatot S Dewabroto, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)menuturkan bahwa pihak Direksi Telkomsel harus bertanggung jawab jika layanan telekomunikasi terganggu. "Kalau benar ada gangguan, maka sanksi akan kami kenakan ke direksi Telkomsel," ungkapnya kepada KONTAN kemarin. Gatot menuturkan jika layanan telekomunikasi drop, maka Telkomsel telah melanggar UU Telekomunikasi. Jika itu terjadi maka pemerintah akan melayangkan surat peringatan. "Surat peringatan akan dilayangkan tiga kali, peringatan diberikan sesuai dengan seberapa besar pengaruhnya bagi publik," ungkap Gatot. Pemerintah akan melayangkan surat peringatan 3 jika benar-benar tidak ada perbaikan. Jika surat peringatan ketiga tidak digubris, maka pemerintah berwenang untuk menutup izin operasional Telkomsel. "Kami berharap Telkomsel dan karyawan bisa menyelesaikan masalah ini," ungkap Gatot. Gatot memaparkan selain UU Telekomunikasi, sanksi juga tertuang dalam turunan regulasi pemerintah seperti peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi. Selain itu Direksi akan terkena Permenkominfo 10,11,12,13,14 soal standar layanan internasional, SLJJ, Lokal, FWA, Seluler. Gatot menambahkan, ancaman sanksi bukan hanya dari pemerintah, namun juga gugatan dari konsumen. Ini mengacu dari payung hukum UU Pelayanan Publik dan UU Perlindungan Konsumen. Gatot menuturkan, pemerintah pernah memberikan sanksi kepada Telkomsel pada malam tahun baru tahun 2006-2007. Kala itu layanan Telkomsel drop, dan semua layanan SMS dan voice tidak bisa digunakan. "Kami kala itu langsung memberi sanksi Surat Peringatan I kepada Telkomsel," tuturnya. Ricardo Indra, GM Corporate Communications Telkomsel menuturkan, pihak manajemen Telkomsel menjamin sepenuhnya pelayanan kepada publik tidak akan terganggu dengan adanya aksi mogok kerja nasional ini. Persoalan ini merupakan bagian dari proses hubungan industrial internal. "Telkomsel dan para pihak terkait telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan cepat," ungkapnya. Ia menambahkan, secara prinsip Manajemen Telkomsel senantiasa membuka ruang dialog dengan Serikat untuk membahas dan merundingkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebab hal seperti ini dapat terjadi di setiap perusahaan. "Ini merupakan bagian dari sebuah proses membangun hubungan industrial yang harmonis dan kondusif," ungkapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Direksi Telkomsel dihantui sanksi regulator
JAKARTA. Para direksi PT Telkomsel mungkin sedang was-was, pasalnya langkah mogok dan demonstrasi karyawan berpotensi menyebabkan layanan telekomunikasi plat merah tersebut anjlok. Kalangan Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) kukuh untuk menghentikan seluruh kegiatan pemeliharaan jaringan jika tuntutan tidak dipenuhi selama sebulan penuh. Karena berpotensi penurunan layanan, maka ada ancaman sanksi oleh pemerintah. Gatot S Dewabroto, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)menuturkan bahwa pihak Direksi Telkomsel harus bertanggung jawab jika layanan telekomunikasi terganggu. "Kalau benar ada gangguan, maka sanksi akan kami kenakan ke direksi Telkomsel," ungkapnya kepada KONTAN kemarin. Gatot menuturkan jika layanan telekomunikasi drop, maka Telkomsel telah melanggar UU Telekomunikasi. Jika itu terjadi maka pemerintah akan melayangkan surat peringatan. "Surat peringatan akan dilayangkan tiga kali, peringatan diberikan sesuai dengan seberapa besar pengaruhnya bagi publik," ungkap Gatot. Pemerintah akan melayangkan surat peringatan 3 jika benar-benar tidak ada perbaikan. Jika surat peringatan ketiga tidak digubris, maka pemerintah berwenang untuk menutup izin operasional Telkomsel. "Kami berharap Telkomsel dan karyawan bisa menyelesaikan masalah ini," ungkap Gatot. Gatot memaparkan selain UU Telekomunikasi, sanksi juga tertuang dalam turunan regulasi pemerintah seperti peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi. Selain itu Direksi akan terkena Permenkominfo 10,11,12,13,14 soal standar layanan internasional, SLJJ, Lokal, FWA, Seluler. Gatot menambahkan, ancaman sanksi bukan hanya dari pemerintah, namun juga gugatan dari konsumen. Ini mengacu dari payung hukum UU Pelayanan Publik dan UU Perlindungan Konsumen. Gatot menuturkan, pemerintah pernah memberikan sanksi kepada Telkomsel pada malam tahun baru tahun 2006-2007. Kala itu layanan Telkomsel drop, dan semua layanan SMS dan voice tidak bisa digunakan. "Kami kala itu langsung memberi sanksi Surat Peringatan I kepada Telkomsel," tuturnya. Ricardo Indra, GM Corporate Communications Telkomsel menuturkan, pihak manajemen Telkomsel menjamin sepenuhnya pelayanan kepada publik tidak akan terganggu dengan adanya aksi mogok kerja nasional ini. Persoalan ini merupakan bagian dari proses hubungan industrial internal. "Telkomsel dan para pihak terkait telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan cepat," ungkapnya. Ia menambahkan, secara prinsip Manajemen Telkomsel senantiasa membuka ruang dialog dengan Serikat untuk membahas dan merundingkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebab hal seperti ini dapat terjadi di setiap perusahaan. "Ini merupakan bagian dari sebuah proses membangun hubungan industrial yang harmonis dan kondusif," ungkapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News