KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 13.035 penindakan atas berbagai pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp 3,9 triliun sepanjang semester pertama 2025. Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa mayoritas penindakan tersebut berasal dari rokok ilegal, yang menyumbang 60,2% dari total barang yang diamankan. Selain rokok, komoditas lain yang menjadi target utama penindakan meliputi handphone, gawai serta besi dan baja sebesar 29,7%, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 6,8% dan tekstil sebesar 3,3%.
Direktorat Bea dan Cukai Lakukan 13.035 Penindakan Pelanggaran pada Semester I-2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 13.035 penindakan atas berbagai pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp 3,9 triliun sepanjang semester pertama 2025. Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa mayoritas penindakan tersebut berasal dari rokok ilegal, yang menyumbang 60,2% dari total barang yang diamankan. Selain rokok, komoditas lain yang menjadi target utama penindakan meliputi handphone, gawai serta besi dan baja sebesar 29,7%, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 6,8% dan tekstil sebesar 3,3%.
TAG: