KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun untuk mendukung upaya pengamanan penerimaan negara dan pelaksanaan reformasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan usulan anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat fungsi-fungsi utama DJP, mulai dari perluasan basis pajak, pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum perpajakan. Bimo menjelaskan, pagu indikatif DJP tahun 2027 sebesar Rp 5,4 triliun terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 4,53 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk 2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun untuk mendukung upaya pengamanan penerimaan negara dan pelaksanaan reformasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan usulan anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat fungsi-fungsi utama DJP, mulai dari perluasan basis pajak, pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum perpajakan. Bimo menjelaskan, pagu indikatif DJP tahun 2027 sebesar Rp 5,4 triliun terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 4,53 triliun.
TAG: