KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran Rp 6,87 triliun untuk pagu indikatif di tahun 2025. Anggaran ini terbagi menjadi dua yakni fungsi utama sebesar Rp 3,7 triliun dan fungsi pendukung sebesar Rp 3,1 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, rincian untuk fungsi utama sebesar Rp 3,7 triliun itu terdiri dari kegiatan pelayanan sebesar Rp 359,1 miliar. Kegiatan penyuluhan sebesar Rp 214,5 miliar. Pengawasan sebesar Rp 1,07 triliun dan pemeriksaan dan penilaian Rp 456,3 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak Ajukan Anggaran Rp 6,87 Triliun untuk Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran Rp 6,87 triliun untuk pagu indikatif di tahun 2025. Anggaran ini terbagi menjadi dua yakni fungsi utama sebesar Rp 3,7 triliun dan fungsi pendukung sebesar Rp 3,1 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, rincian untuk fungsi utama sebesar Rp 3,7 triliun itu terdiri dari kegiatan pelayanan sebesar Rp 359,1 miliar. Kegiatan penyuluhan sebesar Rp 214,5 miliar. Pengawasan sebesar Rp 1,07 triliun dan pemeriksaan dan penilaian Rp 456,3 miliar.