KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau serentak menyita aset penunggak pajak. Dari kegiatan sita serentak tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, pihaknya berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp 3,69 miliar. "Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP," tulis Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/7).
Direktorat Jenderal Pajak Sita Puluhan Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 3,69 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau serentak menyita aset penunggak pajak. Dari kegiatan sita serentak tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, pihaknya berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp 3,69 miliar. "Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP," tulis Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/7).