KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram. "Tidak ada aturan khusus untuk selebgram, tetapi aturan umum berlaku," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Gedung DPR, Rabu (6/1). Saat ini, influencer memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Yakni diatur dalam PPh 21, yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016.
Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram. "Tidak ada aturan khusus untuk selebgram, tetapi aturan umum berlaku," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Gedung DPR, Rabu (6/1). Saat ini, influencer memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Yakni diatur dalam PPh 21, yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016.