Direktur Agung Sedayu & Staf Khusus Ahok dicegah KPK



JAKARTA. Percepat pengusutan perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) zonasi dan tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ricard Halim Kusuma Direktur Agung Sedayu dan Staff Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja untuk berpergian ke luar negeri.

"Untuk kepentingan penyidik mengajukan pencegahan agar kedua saat diperiksa tidak berada di luar negeri," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis (7/4).

Surat pencegahan ini dimohonkan ke Dirjen Imigrasi sejak Rabu, (6/4) dan berlaku hingga enam bulan kedepan.


Sebelumnya, KPK juga telah mencegah bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma. Sayangnya, hingga saat ini KPK belum menjadwalkan kapan Sugianto ataupun dua orang yanh baru dicegah ini diperiksa oleh KPK.

Sekedar mengingatkan, untuk perkara ini KPK telah menetapkan Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, dan Trinanda Prihartono karyawan PT Agung Podomoro Land sebagai tersangka.

Diduga, Ariesman telah memberikan suap kepada Sanusi untuk memuluskan keinginan Ariesman yang menginginkan kewajiban pembayaran kontribusi 5% dari nilai proyek. Padahal Pemda meminta kewajiban pembayaran kontribusi sebesar 15% dari nilai proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia