Direktur Berdikari bukan justice collaborator



JAKARTA. Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

Hakim menilai, Siti merupakan pelaku utama sehingga tidak tepat menjadi justice collaborator.

"Majelis tidak dapat mengabulkan permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," ujar Hakim saat membacakan pertimbangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).


Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan bahwa pemohon justice collaborator harus mengakui perbuatannya secara terbuka.

Selain itu, terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam perkara yang dihadapinya.

Kemudian, Majelis Hakim mendapatkan surat penetapan justice collaborator dari jaksa penuntut umum, yang menjelaskan bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti yang signifikan.

Namun, menurut Majelis Hakim, dalam persidangan terdakwa telah terbukti sebagai pelaku utama.

Terdakwa sebagai Direktur Keuangan PT Berdikari telah terbukti aktif melakukan negosiasi mengenai fee atau cash back dari para pengusaha.

Siti terbukti menerima fee sebesar Rp 2,2 miliar terkait kesepakatan jual beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.

Siti dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia