JAKARTA. Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). Hakim menilai, Siti merupakan pelaku utama sehingga tidak tepat menjadi justice collaborator. "Majelis tidak dapat mengabulkan permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," ujar Hakim saat membacakan pertimbangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Direktur Berdikari bukan justice collaborator
JAKARTA. Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). Hakim menilai, Siti merupakan pelaku utama sehingga tidak tepat menjadi justice collaborator. "Majelis tidak dapat mengabulkan permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," ujar Hakim saat membacakan pertimbangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).