KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau tol layang MBZ. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkan SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama menjadi tersangka. "Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (19/9).
Direktur Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Japek II MBZ
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau tol layang MBZ. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkan SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama menjadi tersangka. "Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (19/9).