Direktur DJPK Kemenkeu sebut pengurangan retribusi daerah hanya layanan mandatory



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka, mengatakan umumnya retribusi yang dipangkas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) merupakan bentuk pungutan terhadap layanan-layanan mandatory dan layanan dasar ataupun administratif.

“Kalau dicermati, sebenarnya sebagian besar retribusi yang eksisting saat ini merupakan bentuk pungutan terhadap layanan-layanan yang sifatnya mandatory dan layanan dasar ataupun administratif,” kata Putut kepada Kontan.co.id, Jumat (9/7).

Baca Juga: Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah


Dalam RUU HKPD, retribusi daerah dipangkas dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Kemudian dari 18 jenis terebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Menurut Putut, retribusi dalam RUU HKPD yang sudah di pangkas merupakan retribusi pungutan yang dikenakan secara langsung terhadap layanan yg diberikan.

Dengan pemangkasan jenis retribusi tersebut, Putut memaparkan tidak menggugurkan kewajiban daerah untuk melakukan layanan dan pungutannya tidak perlu karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanainya. 

Selanjutnya: Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .