KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) soal anggaran dana untuk kecamatan. Saat ini, Kemkeu masih melihat program-program yang bisa dijadikan peruntukan (earmark) dari dana tersebut. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, saat ini kecamatan belum memerlukan tambahan dana. Sebab, kecamatan selama ini merupakan organisasi perangkat daerah (OPD), dimana urusan yang menjadi kewenangan kecamatan merupakan urusan limpahan bupati atau walikota. "Kecamatan urusannya hanya koordinasi dan fasilitasi. Memang ada soal keamanan dan ketertiban, tetapi tidak banyak," kata Endi kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).
Direktur Eksekutif KPPOD: Kecamatan belum memerlukan dana tambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) soal anggaran dana untuk kecamatan. Saat ini, Kemkeu masih melihat program-program yang bisa dijadikan peruntukan (earmark) dari dana tersebut. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, saat ini kecamatan belum memerlukan tambahan dana. Sebab, kecamatan selama ini merupakan organisasi perangkat daerah (OPD), dimana urusan yang menjadi kewenangan kecamatan merupakan urusan limpahan bupati atau walikota. "Kecamatan urusannya hanya koordinasi dan fasilitasi. Memang ada soal keamanan dan ketertiban, tetapi tidak banyak," kata Endi kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).