Direktur Eksekutif KPPOD: Kecamatan belum memerlukan dana tambahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) soal anggaran dana untuk kecamatan. Saat ini, Kemkeu masih melihat program-program yang bisa dijadikan peruntukan (earmark) dari dana tersebut.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, saat ini kecamatan belum memerlukan tambahan dana. Sebab, kecamatan selama ini merupakan organisasi perangkat daerah (OPD), dimana urusan yang menjadi kewenangan kecamatan merupakan urusan limpahan bupati atau walikota.

"Kecamatan urusannya hanya koordinasi dan fasilitasi. Memang ada soal keamanan dan ketertiban, tetapi tidak banyak," kata Endi kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).


Sebab itu, jika melihat jumlah urusannya, kecamatan belum membutuhkan tambahan dana. "Ini bukan soal bagi-bagi jatah," tambah dia.

Namun demikian, pemerintah bisa menggelontorkan dana tersebut jika berbicara soal desentralisasi kecamatan. Artinya, tambahan dana sejalan dengan pengembangan kewenangannya. Inilah yang menjadi tugas kepala daerah untuk memberdayakan kecamatan tersebut.

Terkait hal ini, DPDmeminta Kemkeu mendukung usulan Kemdagri. Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengharapkan, dana tambahan kecamatan bisa difokuskan untuk program-program pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli