KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Jusup Agus Sayono kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jusup dipanggil untuk memberi kesaksian terkait kasus pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Sejauh ini, hanya mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung saja yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafrudin) pada kasus pemberian surat keterangan lunas kepada obligor BLBI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (15/11)
Direktur Gajah Tunggal dipanggil KPK lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Jusup Agus Sayono kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jusup dipanggil untuk memberi kesaksian terkait kasus pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Sejauh ini, hanya mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung saja yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafrudin) pada kasus pemberian surat keterangan lunas kepada obligor BLBI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (15/11)