Direktur Kepatuhan BRI Wisto Prihadi diberhentikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) memberhentikan sementara Direktur Kepatuhannya Wisto Prihadi. Konon, ini akibat gagalnya Wisto lolos uji kelaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (13/11) Corporate Secretary BRI Aestika Oryza alasan pemberhentian Wisto dilakukan dengan sejumlah ketentua OJK soal jabatan direksi emiten, dan uji kelaikannya:

POJK 33/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten; POJK 27/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi PIhak Utama Lembaga Jasa Keuangan; dan SEOJK 39/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Alon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Komisaris Bank. Juga Anggaran Dasar BRI


Baca Juga: Tengah hari, rupiah berotot ke level Rp 14.126 per dolar AS

“Memperhatikan peraturan dan ketentuan tersebut, diberitahukan pemberhentian sementara Wisto Prihadi dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan,” tulis Aestika.

ia menambahkan pemberhentian telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dan berlaku efektif sejak 11 November 2020. Adapun perseroan menyatakan Direksi telah menunjuk Direktur Pengganti Direktur Kepatuhan.

Sementara sampai berita terbit BRI, dan OJK belum menjawab pertanyaan terkait dari Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto