Direktur kepatuhan Citibank juga akan menjalankan uji kelayakan dan kepatuhan



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memanggil Direktur Kepatuhan Citibank Indonesia, Jessica Effendi untuk menjalankan uji kelayakan dan kepatuhan alias fit and proper test, terkait dengan dua kasus yang menimpa bank asal Amerika Serikat (AS) yakni pembobolan nasabah kaya dan kekerasan nasabah kartu kredit oleh jasa pihak ketiga."Jessica, sebagai Direktur kepatuhan kemungkinan akan kita panggil untuk dilakukan fit and proper test juga," kata Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah, kemarin (13/5).Sebelumnya, BI juga sudah melakukan fit and proper test terhadap City Country Officer Citibank Shariq Mukhtar. Selain itu, pejabat Citibank lainnya yakni, Senior Country Operating Officer, Retail Banking Head, Head of Collection dan Branch Manager KCP Landmark juga di uji kelayakan dan kepatuhannya.Informasi saja, Dewan Gubernur BI menyatakan proses fit and proper test ini berlangsung selama 40 hari. Artinya, proses fit and proper test ini akan selesai 17 Juni 2011.Terkait dengan dua kasus ini, BI telah memberikan sanksi pelarangan penambahan nasabah baru Citigold selama satu tahun, penerbitan kartu kredit selama dua tahun, dan penggunaan jasa penagihan pihak ketiga selama dua tahun bagi Citibank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini