KONTAN.CO.ID - Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk memberikan perlindungan dasar sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, terus berkomitmen menghadirkan perlindungan efektif bagi masyarakat Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan melakukan transformasi proses pembayaran santunan melalui Cash Management System (CMS) perbankan. Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menyampaikan bahwa dengan adopsi teknologi tersebut, proses transfer dana santunan kepada korban atau ahli warisnya menjadi lebih cepat dan efisien, terutama dalam kasus santunan meninggal dunia. “Langkah ini tidak hanya mengurangi birokrasi, tetapi juga mengedepankan kepentingan korban sebagai prioritas utama,” ujarnya. Tak hanya bagi korban meninggal dunia, proses overbooking santunan luka-luka ke rekening rumah sakit dengan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja juga memberikan kepastian dan kemudahan. Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung akses pelayanan kesehatan yang cepat dan tanpa hambatan birokrasi.
Direktur Keuangan JasaRaharja Ungkap TransformasiDigital Kunci Kepercayaan Masyarakat
KONTAN.CO.ID - Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk memberikan perlindungan dasar sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, terus berkomitmen menghadirkan perlindungan efektif bagi masyarakat Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan melakukan transformasi proses pembayaran santunan melalui Cash Management System (CMS) perbankan. Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menyampaikan bahwa dengan adopsi teknologi tersebut, proses transfer dana santunan kepada korban atau ahli warisnya menjadi lebih cepat dan efisien, terutama dalam kasus santunan meninggal dunia. “Langkah ini tidak hanya mengurangi birokrasi, tetapi juga mengedepankan kepentingan korban sebagai prioritas utama,” ujarnya. Tak hanya bagi korban meninggal dunia, proses overbooking santunan luka-luka ke rekening rumah sakit dengan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja juga memberikan kepastian dan kemudahan. Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung akses pelayanan kesehatan yang cepat dan tanpa hambatan birokrasi.