JAKARTA. Direktur PT Makira Nature, Eko Nugroho terancam masuk bui. Jika selama masa pailit Makira Nature tidak menunjukkan itikad baik, maka sesuai pasal 93 Undang-undang Kepailitan, penahanan dapat dilakukan. Permintaan penahanan disampaikan oleh perwakilan kreditur Makira dalam rapat yang dilakukan pada Rabu (25/9). Surat permintaan penahanan sudah disampaikan ke Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas. Menanggapi hal ini, Nawawi Pamolango selaku hakim pengawas meminta pendapat dari kreditur lain maupun kurator. Dari hasil diskusi, maka usulan untuk menahan Eko Nugroho akan disampaikan ke hakim pemutus jika hingga batas akhir verifikasi debitur tidak hadir atau tidak dapat dihubungi.
Direktur Makira Nature terancam masuk tahanan
JAKARTA. Direktur PT Makira Nature, Eko Nugroho terancam masuk bui. Jika selama masa pailit Makira Nature tidak menunjukkan itikad baik, maka sesuai pasal 93 Undang-undang Kepailitan, penahanan dapat dilakukan. Permintaan penahanan disampaikan oleh perwakilan kreditur Makira dalam rapat yang dilakukan pada Rabu (25/9). Surat permintaan penahanan sudah disampaikan ke Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas. Menanggapi hal ini, Nawawi Pamolango selaku hakim pengawas meminta pendapat dari kreditur lain maupun kurator. Dari hasil diskusi, maka usulan untuk menahan Eko Nugroho akan disampaikan ke hakim pemutus jika hingga batas akhir verifikasi debitur tidak hadir atau tidak dapat dihubungi.