KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026). Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Baca Juga: Ekonomi Kuartal I-2026 Diprediksi Tumbuh 5,05%, Ditopang Konsumsi Ramadan-Lebaran “Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Di Depan Pengusaha Jepang, Prabowo Janji Bakal Transformasi Ekonomi Selain Yaqut, KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu, Stasus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/03/30/19110631/kpk-tetapkan-2-tersangka-baru-korupsi-kuota-haji-direktur-maktour-dan-ketum. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News