JAKARTA. Direktur Human Resources Development (HRD) PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko divonis hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Bambang terbukti turut serta menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sebesar Rp 15,050 miliar. Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi menyebutkan yang memberatkan Bambang yakni tak mendukunga upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan dan belum pernah dihukum. "Mengenai pertimbangan ini terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" ujar Prim Haryadi di Pengadilan Tipikor, Senin (20/4).
Dalam pertimbanganya, Majelis Hakim menyebutkanBambang telah menyetorkan sejumlah uang dari perusahaannya PT MKS secara reguler dan non reguler dengan sebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi ke dalam tiga periode selama beberapa tahun. Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni tahun 2009 hingga Juni 2011 dengan jumlah Rp 50 juta per bulan yang total seluruhnya Rp 1,250 miliar. Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin pada Juli tahun 2011 hingga Desember 2013 dan Februari 2014 dengan jumlah Rp 200 juta setiap bulan dengan total keseluruhan Rp 3,2 miliar. Periode terakhir, Antonius memberikan uang sebesar Rp 600 juta per bulan mulai 4 Maret 2014 hingga November 2014. Untuk adanya pemberian uang pada 1 Desember 2014 sebesar Rp 700 juta menjadi pemberian terakhir lantaran dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK.