JAKARTA. Direktur Human Resources Development (HRD) PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko divonis hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Bambang terbukti turut serta menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sebesar Rp 15,050 miliar. Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi menyebutkan yang memberatkan Bambang yakni tak mendukunga upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan dan belum pernah dihukum. "Mengenai pertimbangan ini terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" ujar Prim Haryadi di Pengadilan Tipikor, Senin (20/4).
Direktur MKS penyuap Fuad Amin divonis 2 tahun bui
JAKARTA. Direktur Human Resources Development (HRD) PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko divonis hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Bambang terbukti turut serta menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sebesar Rp 15,050 miliar. Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi menyebutkan yang memberatkan Bambang yakni tak mendukunga upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan dan belum pernah dihukum. "Mengenai pertimbangan ini terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" ujar Prim Haryadi di Pengadilan Tipikor, Senin (20/4).