Jakarta. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/3) di sebuah hotel di Cawang, Jakarta. OTT ini terkait penyuapan untuk menghentikan pengusutan perkara di badan usaha milik negara (BUMN) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Ketiga orang tersebut adalah Sudi Wantoko (SWA) Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya. Lalu, Dandung Pamulano ( Dpa) Senior Manager PT Brantas Abipraya, dan Marudut (MRD), swasta. PT Brantas Abipraya adalah BUMN di bidang konstruksi terutama bendungan dan konstruksi air lainnya. Perusahaan ini berdiri pada 12 November 1980 dan 100% dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Direktur PT Brantas jadi tersangka penyuapan
Jakarta. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/3) di sebuah hotel di Cawang, Jakarta. OTT ini terkait penyuapan untuk menghentikan pengusutan perkara di badan usaha milik negara (BUMN) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Ketiga orang tersebut adalah Sudi Wantoko (SWA) Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya. Lalu, Dandung Pamulano ( Dpa) Senior Manager PT Brantas Abipraya, dan Marudut (MRD), swasta. PT Brantas Abipraya adalah BUMN di bidang konstruksi terutama bendungan dan konstruksi air lainnya. Perusahaan ini berdiri pada 12 November 1980 dan 100% dimiliki oleh pemerintah Indonesia.