JAKARTA. Paulus Tannos, direktur PT Sandipala Arthaputra mengaku rugi hingga Rp 150 miliar lantaran mengikuti proyek KTP-elektronik atau e-KTP. Keterangan ini jauh berbeda dengan keterangan Fajri Agus Setiawan, asisten manajemen di perusahaan ini yang mengaku perusahaanya untung hingga Rp 145,8 miliar. Paulus merasa rugi lantaran kewajiban PT Sandipala dipangkas secara sewenang-wenang oleh konsorsium dan pejabat Depdagri yang mengadakan rapat di ruangan Sekjen DPR, Diah Anggraini. "Diputuskan dalam rapat seolah-olah, sesuai berita yang saya lihat di media, Sandipala tidak memenuhi kewajibannya. Padahal Sandipala sudah siap dengan karyawan segitu banyak," kata Paulus Tannos dari Singapura yang terhubung ke persidangan secara teleconference, Kamis (18/5).
Sesuai perjanjian konsorsium yang ditandatangani dihadapan notaris, PT Sandipala diberi kewajiban mengerjakan 60% atau sekitar 103 juta keping dari total target 172 juta keping e-KTP. Namun setelah beberapa kali adendum, PT Sandipala hanya hanya mengerjakan 45 juta keping saja.