JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. KPK menduganya sebagai pemberi suap dalam peristiwa penangkapan dua pegawai pajak dari kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cabang Jakarta Timur di terminal III Bandara Soekarno Hatta yang terjadi pada 14 Mei lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Diah dijerat dengan pasal pemberian suap yaitu pasal yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ternyata ia sudah sebagai tersangka sejak 16 Mei lalu. Diah sendiri hari ini (23/5) hadir di kantor KPK guna memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Seusai menjalani pemeriksaan lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad itu langsung menahan yang bersangkutan di rutan KPK cabang Salemba. "Untuk kepentingan penyidikan KPK menitipkan yang bersangkutan ke rutan KPK selama 20 hari kedepan," kata Johan. Berdasarkan pantauan Kontan, sekitar pukul 19.00 wib, Diah terlihat keluar dari kantor KPK dengan mengenakan baju seragam tahanan berwarna putih. Wanita berambut pendek dan berkacamata itu langsung digiring petugas untuk memasuki mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK. Sayangnya saat hendak dimintai komentarnya, ia memilih bungkam dan menutup wajahnya dengan tangan kanannya. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan penyidik KPK di Terminal III bandara Soekarno Hatta. Dua pegawai pajak Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto serta pegawai PT The Master Steel Teddy Mulyawan ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300 ribu dollar Singapura. Tak lama dari penangkapan itu, penyidik kembali menangkap pegawai PT The Master Steel Effendy Komala di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sejumlah rutan di Jakarta.(Putri Werdiningsih)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Direktur The Master Steel jadi tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. KPK menduganya sebagai pemberi suap dalam peristiwa penangkapan dua pegawai pajak dari kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cabang Jakarta Timur di terminal III Bandara Soekarno Hatta yang terjadi pada 14 Mei lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Diah dijerat dengan pasal pemberian suap yaitu pasal yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ternyata ia sudah sebagai tersangka sejak 16 Mei lalu. Diah sendiri hari ini (23/5) hadir di kantor KPK guna memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Seusai menjalani pemeriksaan lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad itu langsung menahan yang bersangkutan di rutan KPK cabang Salemba. "Untuk kepentingan penyidikan KPK menitipkan yang bersangkutan ke rutan KPK selama 20 hari kedepan," kata Johan. Berdasarkan pantauan Kontan, sekitar pukul 19.00 wib, Diah terlihat keluar dari kantor KPK dengan mengenakan baju seragam tahanan berwarna putih. Wanita berambut pendek dan berkacamata itu langsung digiring petugas untuk memasuki mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK. Sayangnya saat hendak dimintai komentarnya, ia memilih bungkam dan menutup wajahnya dengan tangan kanannya. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan penyidik KPK di Terminal III bandara Soekarno Hatta. Dua pegawai pajak Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto serta pegawai PT The Master Steel Teddy Mulyawan ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300 ribu dollar Singapura. Tak lama dari penangkapan itu, penyidik kembali menangkap pegawai PT The Master Steel Effendy Komala di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sejumlah rutan di Jakarta.(Putri Werdiningsih)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News