KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh dalam PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) nampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Direksi dan komisaris masih saling klaim berhak memimpin perseroan. Bahkan, kini Direktur Utama Joko Mogoginta melaporkan Anggota Komisaris Hengky Koestanto ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ke kepolisian dilakukan Joko melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution dari Kantor Hukum RAN & Partner ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5068/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimus pada 21 September 2018. Hengky disangkakan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan melanggar pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi Elektronik dan Teknologi atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Direktur Tiga Pilar (AISA) Joko Mogoginta laporkan komisaris ke kepolisian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh dalam PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) nampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Direksi dan komisaris masih saling klaim berhak memimpin perseroan. Bahkan, kini Direktur Utama Joko Mogoginta melaporkan Anggota Komisaris Hengky Koestanto ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ke kepolisian dilakukan Joko melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution dari Kantor Hukum RAN & Partner ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5068/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimus pada 21 September 2018. Hengky disangkakan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan melanggar pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi Elektronik dan Teknologi atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.