Direktur Tiga Pilar (AISA) Joko Mogoginta laporkan komisaris ke kepolisian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh dalam PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) nampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Direksi dan komisaris masih saling klaim berhak memimpin perseroan. Bahkan, kini Direktur Utama Joko Mogoginta melaporkan Anggota Komisaris Hengky Koestanto ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ke kepolisian dilakukan Joko melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution dari Kantor Hukum RAN & Partner ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5068/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimus pada 21 September 2018.

Hengky disangkakan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan melanggar pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi Elektronik dan Teknologi atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.


Razman menjelaskan bahwa pelaporan ini akibat tindakan komisaris yang diwakili oleh Hengky melalui beberapa pengumuman di media menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018 telah memberhentikan jajaran direksi.

"Beberapa aksi dan tindakan dewan komisaris sejak 27 Juli 2018 sampai saat ini, sangat tidak etis, dan melakukan kebohongan. Oknum-oknum komisaris yang ingin merusak nama baik perusahaan, dan ingin mengganti susunan direksi perusahaan," kata Razman di Kantor Tiga Pilar, Sabtu (29/9).

Ia melanjutkan, sejatinya dalam RUPST tadi tidak ada pergantian direksi. Sebab agenda keempat RUPST soal pergantian direksi dan atau komisaris sejatinya hanya diniatkan untuk mengganti Komisaris Independen Bondan Winarno yang wafat, dan Direktur Independen Jo Tjong Seng. Bukan justru melengserkan seluruh jajaran direksi.

Razman juga menambahkan, tidak sahnya hasil RUPST terbukti dalam data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, yang masig mengakui Joko Mogoginta; Hendra Adisubrata; Budhi Istanto; dan Jo masih tercatat sebagai jajaran direksi perseroan.

Selain Razman, Head Corporate Finance Yulianni Liyuwardi, dan Head Corporate Legal Suguharyo pun mengamini Razman. Terlebih, mereka bilang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun masig mengakui jajaran direksi yang dipimpin Joko cs.

Sementara itu ketika, dihubungi KONTAN, Hengky mengaku belum mengetahui adanya laporan polisi kepada dirinya. Termasuk soal penjadwalan pemeriksaan dari kepolisian.

"Saya belum menerima panggilan, justru kabar ini baru saya ketahui dari anda," katanya kepada KONTAN, Minggu (30/9).

Soal keabsahan RUPST, Hengky menjelaskan bahwa mekanismenya berjalan sesuai prosedur. Dimana jajaran direksi diberhentikan melalui mekanisme voting dari pemegang saham.

"Direksi diturunkan oleh pemegang saham melalui mekanisme voting, yang mana 90% pemegang saham yg hadir menyetujui direksi dibubarkan. Saksinya banyak, ada ratusan pemegang saham yg hadir saat RUPST 27 Juli 2018," lanjutnya.

Ini yang disebut Hengky jadi dasar, bahwa kendali perseroan kini ada di tangan dewan komisaris yang diwakili dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti