JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Kali ini, mantan Dirut Bank Mutiara itu dipanggil KPK sebagai saksi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai saksi BM," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (26/9). Tak hanya Maryono, lembaga anti rasuah itu juga kembali memanggil mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan dua orang dari pihak Bank Indonesia bernama Ahmad Berliani dan Ratma Etchika Amiaty (mantan). Ketiganya juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi Budi Mulya. Sayang, hingga pukul 10.15 WIB, mereka tidak terlihat hadir di KPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Robert menuding adanya penyalahgunaan dana bailout Rp 6,7 triliun yang diberikan pada Bank Century. Menurutnya manajemen bank Century hanya meminta dana RP 1 triliun.
Direktur Utama BTN kembali diperiksa KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Kali ini, mantan Dirut Bank Mutiara itu dipanggil KPK sebagai saksi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai saksi BM," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (26/9). Tak hanya Maryono, lembaga anti rasuah itu juga kembali memanggil mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan dua orang dari pihak Bank Indonesia bernama Ahmad Berliani dan Ratma Etchika Amiaty (mantan). Ketiganya juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi Budi Mulya. Sayang, hingga pukul 10.15 WIB, mereka tidak terlihat hadir di KPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Robert menuding adanya penyalahgunaan dana bailout Rp 6,7 triliun yang diberikan pada Bank Century. Menurutnya manajemen bank Century hanya meminta dana RP 1 triliun.