JAKARTA. Upaya nasabah korban investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) untuk menuntut uang mereka dikembalikan sedikit demi sedikit mulai membuahkan hasil. Pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Direktur Utama GTIS Aziddin pada akhir Agustus 2014 lalu. Hal itu dikatakan kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri. Salinan surat tersebut diperoleh KONTAN pada Senin lalu (8/9). Sugito mengatakan tindakan kepolisian menangkap dan menahan Aziddin masih belum cukup. "Kami merasa keberatan bila hanya Aziddin saja yang dijadikan tersangka, karena faktanya Aziddin tidak bermain sendiri. Namun ada dugaan kuat bahwa dua pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung kegiatan Aziddin yakni KH Maruf Amin dan KH Amidhan yang dalam laporan kami sebut sebagai terlapor, harus dijadikan tersangka juga," ujar Sugito.
Direktur utama GTIS Aziddin ditahan Polda Metro
JAKARTA. Upaya nasabah korban investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) untuk menuntut uang mereka dikembalikan sedikit demi sedikit mulai membuahkan hasil. Pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Direktur Utama GTIS Aziddin pada akhir Agustus 2014 lalu. Hal itu dikatakan kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri. Salinan surat tersebut diperoleh KONTAN pada Senin lalu (8/9). Sugito mengatakan tindakan kepolisian menangkap dan menahan Aziddin masih belum cukup. "Kami merasa keberatan bila hanya Aziddin saja yang dijadikan tersangka, karena faktanya Aziddin tidak bermain sendiri. Namun ada dugaan kuat bahwa dua pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung kegiatan Aziddin yakni KH Maruf Amin dan KH Amidhan yang dalam laporan kami sebut sebagai terlapor, harus dijadikan tersangka juga," ujar Sugito.