JAKARTA. Sengketa memperebutkan kepemilikan stasius Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) masih berlanjut. Pada Kamis (20/11) kemarin, jajaran Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) melaporkan Direktur Utama MNC TV Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu, seperti diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP. Dalam laporan bernomor LP/1047/XI/2014/Bareskrim, tertanggal 20 November 2014, dibeberkan bahwa Suwisma secara tidak sah telah bertindak atas nama dirinya sebagai Direktur Utama PT CTPI untuk mendelegasikan penasihat hukumnya menangani sengketa kepemilikan stasiun TPI di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kuasa hukumnya CTPI, Munarman bilang pihaknya memiliki bukti otentik adanya surat keterangan palsu atas nama Suwisma, yang mengaku sebagai direksi PT CTPI. "Perbuatan melanggar hukumnya adalah memberikan surat kuasa kepada penasihat hukumnya mewakili Sang Nyoman Suwisma di Badan Arbitrase Nasional ,” tutur Munarman, Jumat (21/11).
Direktur Utama MNC TV dilaporkan ke polisi
JAKARTA. Sengketa memperebutkan kepemilikan stasius Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) masih berlanjut. Pada Kamis (20/11) kemarin, jajaran Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) melaporkan Direktur Utama MNC TV Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu, seperti diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP. Dalam laporan bernomor LP/1047/XI/2014/Bareskrim, tertanggal 20 November 2014, dibeberkan bahwa Suwisma secara tidak sah telah bertindak atas nama dirinya sebagai Direktur Utama PT CTPI untuk mendelegasikan penasihat hukumnya menangani sengketa kepemilikan stasiun TPI di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kuasa hukumnya CTPI, Munarman bilang pihaknya memiliki bukti otentik adanya surat keterangan palsu atas nama Suwisma, yang mengaku sebagai direksi PT CTPI. "Perbuatan melanggar hukumnya adalah memberikan surat kuasa kepada penasihat hukumnya mewakili Sang Nyoman Suwisma di Badan Arbitrase Nasional ,” tutur Munarman, Jumat (21/11).