KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (23/7/2020). Pasalnya, bos PT Waskita Beton Precast tersebut tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kegiatan jemput paksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana itu. "Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ali, Kamis. Baca juga: Harga mobil bekas Honda Jazz Juli 2020 semakin murah, mulai dari Rp 65 juta
Direktur Utama Waskita Beton Precast dijemput paksa KPK, ini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (23/7/2020). Pasalnya, bos PT Waskita Beton Precast tersebut tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kegiatan jemput paksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana itu. "Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ali, Kamis. Baca juga: Harga mobil bekas Honda Jazz Juli 2020 semakin murah, mulai dari Rp 65 juta