Direktur Wanaartha Life: Ada Dugaan Aliran Transaksi Terkait Tindak Pidana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus gagal bayar yang terjadi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) belum menemui titik temu. Meskipun, saat ini perusahaan sedang berupaya mencari investor baru untuk membayar kewajiban-kewajiban tersebut.

Sebelumnya, Wanaartha Life selalu beralasan bahwa ketidakmampuan untuk membayar kewajiban ke nasabah karena aset-aset yang masih disita Kejaksaan Agung yang nilainya mencapai Rp 2,7 triliun.

Terbaru, Direktur WanaArthaLife Adi Yulistanto menyebutkan bahwa pihaknya menduga ada tindak pidana karena ada aliran transaksi yang tak seharusnya dari aset milik Wanaartha Life. Namun, dia tidak menyebutkan beberapa nilai transaksi tersebut.


“Kami menduga kuat ada dana atau aset yang patut diduga tidak dikuasai oleh Wanaartha Life atau ada aliran dana atau aset yang mungkin tidak sepantasnya,” ujar Adi.

Baca Juga: Nasabah Wanaartha Life Keluhkan Proses Permohonan Pembayaran Prioritas yang Berbelit

Menindaklanjuti dugaan tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan OJK maupun Bareskrim. Ia pun mengajak beberapa nasabah pula yang memiliki bukti-bukti kuat terkait aliran dana tersebut.

Adi bilang, saat ini dugaan tersebut masih ditelusuri kemana aliran aset dana tersebut oleh Bareskrim. Mengingat, sebagai perusahaan swasta, dirinya tak memiliki akses langsung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Di Bareskrim, laporan kami sudah di penyelidikan. Mungkin mereka sudah mengetahui kemana saja aliran dana tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur pun mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut justru membuat nasabah semakin resah. Oleh karenanya, pihaknya pun mempertanyakan pengawasan dari OJK jika benar dugaan tersebut terbukti.

“Masa ada uang sampai triliunan, misalnya Rp 16 triliun dan disita kejaksaan hanya sekitar Rp 2 triliun, sisanya kemana?” ujar Benny.

Baca Juga: Tak Kunjung Kelar, Nasabah Wanaartha Tagih Janji Skema Pembayaran Restrukturisasi

Oleh karenanya, pihaknya pun meminta agar ada pertemuan rutin antara nasabah, OJK, dan manajemen Wanaartha. Ditambah, meminta ada perwakilan akuntan publik yang dipercaya nasabah untuk masuk dalam tim penyehatan Wanaartha.

Benny bilang OJK pun menyetujui dan saat ini menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari pihak manajemen. Adapun, RPK tersebut diminta setidaknya bisa diterima pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari