Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kementerian BUMN Bilang Begini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN menanggapi penetapan tersangka salah satu direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) oleh Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Senin (5/12), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.

Bambang Rianto terbukti melakukan aksi melawan hukum berupa persetujuan untuk mencairkan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen palsu.


Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya mendukung tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui penangkapan salah satu direksi WSKT. Sebab, hal ini sejalan dengan upaya bersih-bersih pemerintah di sejumlah perusahaan BUMN.

“Kasus yang terjadi di Waskita Karya kami dorong terus untuk diselesaikan. Kami juga siap kasih data kalau Kejaksaan meminta,” jelas dia dalam acara silaturahmi dengan media, Selasa (6/12).

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Targetkan Jual Tol Pemalang-Batang di Kuartal Pertama 2023

Menurutnya, upaya transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN, termasuk melalui pembentukan sejumlah holding dan subholding BUMN, telah membuahkan hasil positif. Selain meningkatkan kinerja, transformasi ini juga membuka beberapa kekurangan BUMN yang dapat diketahui oleh publik.

“Ketika holding dibentuk, seluruh laporan keuangan dibuka. Disitulah ketahuan mana perusahaan yang baik dan mana yang tidak,” imbuh Arya.

Ia memastikan, direksi Waskita Karya yang menjadi tersangka kasus korupsi diberhentikan dari jabatannya. Tidak menutup kemungkinan Kementerian BUMN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencari pengganti direktur Waskita Karya yang bersangkutan.

Arya menambahkan, pemerintah tengah menggodok aturan terkait daftar hitam (blacklist) direksi BUMN. Dengan aturan tersebut, maka para direksi dan komisaris BUMN yang tersandung masalah hukum tidak akan bisa menjadi petinggi di BUMN manapun.

“Tahun depan kami targetkan bisa rampung aturan tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp 23 Miliar, Ini Profil Tersangka Korupsi Direktur Waskita Karya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat