JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi kesepakatan soal tarif pajak rokok untuk daerah. Mereka sepakat mematok pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai. Yang menarik, Pemerintah dan DPR sependapat memasukkan besaran tarif pajak rokok itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Semula besaran pajak rokok akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedikit kilas balik, awalnya, RUU PDRD hanya mematok kisaran pajak rokok, yakni 10%-15% dari tarif cukai. Pengaturan tarif persisnya berdasar PMK agar Pemerintah bisa mengubah besaran pajak rokok kapan saja.
Direvisi, Pajak Rokok Dipatok 10% dari Tarif Cukai
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi kesepakatan soal tarif pajak rokok untuk daerah. Mereka sepakat mematok pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai. Yang menarik, Pemerintah dan DPR sependapat memasukkan besaran tarif pajak rokok itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Semula besaran pajak rokok akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedikit kilas balik, awalnya, RUU PDRD hanya mematok kisaran pajak rokok, yakni 10%-15% dari tarif cukai. Pengaturan tarif persisnya berdasar PMK agar Pemerintah bisa mengubah besaran pajak rokok kapan saja.