Nusa Dua. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengatur ulang tarif premi asuransi umum, terutama di lini asuransi properti dan kendaraan bermotor. Di aturan baru nanti, OJK akan menaikkan dan menurunkan tarif premi untuk kategori tertentu di kedua lini bisnis tersebut. Saat ini, tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. "SE OJK yang lama akan kami revisi," ujar Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK, di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-22 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/10).
Direvisi, premi asuransi kendaraan bisa naik 100%
Nusa Dua. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengatur ulang tarif premi asuransi umum, terutama di lini asuransi properti dan kendaraan bermotor. Di aturan baru nanti, OJK akan menaikkan dan menurunkan tarif premi untuk kategori tertentu di kedua lini bisnis tersebut. Saat ini, tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. "SE OJK yang lama akan kami revisi," ujar Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK, di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-22 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/10).