Direvisi, premi asuransi kendaraan bisa naik 100%



Nusa Dua. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengatur ulang tarif premi asuransi umum, terutama di lini asuransi properti dan kendaraan bermotor. Di aturan baru nanti, OJK akan menaikkan dan menurunkan tarif premi untuk kategori tertentu di kedua lini bisnis tersebut.

Saat ini, tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

"SE OJK yang lama akan kami revisi," ujar Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK, di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-22 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/10).


Dalam mengatur tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor, OJK mempertimbangkan sejumlah faktor. Misalnya, ada perubahan profil risiko di kedua lini asuransi tersebut, sehingga menyebabkan tarif premi saat ini tak sesuai dengan dinamika yang terjadi di lapangan.

Menurut Edy, pengaturan ulang tarif premi juga untuk mendukung terciptanya kompetisi yang sehat di industri asuransi umum Indonesia. Demi memformulasikan tarif premi yang ideal, OJK meminta laporan berupa data risiko asuransi dari para pelaku industri asuransi umum selama lima tahun terakhir.

Khusus asuransi kendaraan bermotor, akan diatur tarif premi untuk jenis asuransi total loss only (TLO) dan komprehensif. Jenis asuransi TLO hanya memberi pertanggungan bila kendaraan rusak total di atas 75%. Artinya, kendaraan sudah tak berbentuk lagi karena kecelakaan yang tak mungkin bisa diperbaiki maupun hilang akibat pencurian.

Sedangkan asuransi komprehensif atau all risk menawarkan jaminan segala macam kerusakan kendaraan baik kecil maupun besar. Kerusakan kecil, misalnya, bodi kendaraan lecet diserempet, spion patah, stoplamp pecah dan sebagainya. Lantaran luasnya cakupan yang di-cover, tak heran jika preminya lebih tinggi dari TLO.

Di aturan yang baru, OJK akan menaikkan tarif premi asuransi kendaraan bermotor untuk kategori dan wilayah tertentu sebesar 50% pada jenis TLO dan 100% untuk komprehensif.

Adapula tarif premi yang diturunkan untuk kategori dan wilayah tertentu, masing-masing turun sebesar 15% (TLO) dan 25% (komprehensif). OJK juga tidak mengubah tarif premi asuransi kendaraan bermotor di beberapa kategori dan wilayah tertentu.

Untuk asuransi properti, OJK akan menaikkan tarif premi untuk kode okupasi tertentu, yakni sebesar 20%. Adapula tarif premi yang diturunkan sebesar 5% untuk kode okupasi tertentu. Juga ada tarif yang tidak berubah di beberapa kode okupasi spesifik.

"Untuk menyusun aturan ini, kami melibatkan industri," ucap Edy. Institusi yang dilibatkan antara lain AAUI, Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN), PT Maipark Indonesia dan aktuaris.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto