JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, akhirnya pemerintah merevisi batasan minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada otoritas pajak menjadi Rp 1 miliar. Sebelumnya, dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah mewajibkan batasan minimal saldo wajib lapor tersebut sebesar Rp 200 juta. "Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batasan minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200.000.000 menjadi Rp 1.000.000.000," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang diterima KONTAN, Rabu (7/6) malam.
Direvisi, saldo minimal wajib lapor jadi Rp 1 M
JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, akhirnya pemerintah merevisi batasan minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada otoritas pajak menjadi Rp 1 miliar. Sebelumnya, dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah mewajibkan batasan minimal saldo wajib lapor tersebut sebesar Rp 200 juta. "Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batasan minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200.000.000 menjadi Rp 1.000.000.000," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang diterima KONTAN, Rabu (7/6) malam.