JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kini Anda harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbesar persyaratan permodalan untuk mendirikan bank kelas rakyat ini, guna meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR ini. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, aturan modal ini berlaku untuk pendirian BPR baru atau tidak berlaku surut, artinya BPR yang sudah berdiri tidak perlu menyuntikan dana untuk mempertebal modal. “Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2015,” katanya, kemarin (19/11). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, pada pasal 5 menyebutkan, modal BPR terbagi dalam empat kelompok zona. Bagi Anda yang ingin mendirikan BPR baru di Zona 1, harus menyetor modal minimal Rp 14 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 5 miliar. Zona ini berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dirikan BPR, ini modal yang dibutuhkan
JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kini Anda harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbesar persyaratan permodalan untuk mendirikan bank kelas rakyat ini, guna meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR ini. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, aturan modal ini berlaku untuk pendirian BPR baru atau tidak berlaku surut, artinya BPR yang sudah berdiri tidak perlu menyuntikan dana untuk mempertebal modal. “Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2015,” katanya, kemarin (19/11). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, pada pasal 5 menyebutkan, modal BPR terbagi dalam empat kelompok zona. Bagi Anda yang ingin mendirikan BPR baru di Zona 1, harus menyetor modal minimal Rp 14 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 5 miliar. Zona ini berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.