KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan Indonesia Stock Exchange Industrial Classification atau IDX-IC pada Senin (25/1). IDX-IC akan menggantikan klasifikasi Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang berlaku saat ini. "JASICA masih akan tetap dipertahankan dalam masa transisi dalam tiga bulan ke depan sejak (IDX-IC) diluncurkan," ungkap Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan tema IDX Industrial Classification yang digelar secara daring, Rabu (20/1). Kepala Unit Pengembangan Produk I Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan ada perbedaan prinsip klasifikasi di antara keduanya. JASICA menggunakan prinsip klasifikasi berdasar aktivitas ekonomi, sementara IDX-IC menggunakan prinsip ekposur pasar.
Dirilis pekan depan, ini beda IDX Industrial Classification (IDX-IC) dengan JASICA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan Indonesia Stock Exchange Industrial Classification atau IDX-IC pada Senin (25/1). IDX-IC akan menggantikan klasifikasi Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang berlaku saat ini. "JASICA masih akan tetap dipertahankan dalam masa transisi dalam tiga bulan ke depan sejak (IDX-IC) diluncurkan," ungkap Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan tema IDX Industrial Classification yang digelar secara daring, Rabu (20/1). Kepala Unit Pengembangan Produk I Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan ada perbedaan prinsip klasifikasi di antara keduanya. JASICA menggunakan prinsip klasifikasi berdasar aktivitas ekonomi, sementara IDX-IC menggunakan prinsip ekposur pasar.