KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di 2023, kembali didesain menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebelumnya, dalam rangka merespons gejolak dan melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020. “Dalam APBN Tahun 2023 nanti akan menjadi tahun pertama kita kembali ke UU Keuangan Negara yang murni,” tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Senin (25/7).
Dirjen Anggaran: Desain RAPBN 2023 Kembali Menggunakan UU No 17 Tahun 2003
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di 2023, kembali didesain menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebelumnya, dalam rangka merespons gejolak dan melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020. “Dalam APBN Tahun 2023 nanti akan menjadi tahun pertama kita kembali ke UU Keuangan Negara yang murni,” tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Senin (25/7).