Dirjen Anggaran Terjerat Kasus Jiwasraya, Pengamat : Rendahnya Mekanisme Pengawasan

Dirjen Anggaran Terjerat Kasus Jiwasraya, Pengamat : Rendahnya Mekanisme Pengawasan


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peneliti Bidang Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh mengatakan, kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.

Saleh menjelaskan, tersangka Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018, memberikan izin kepada manajemen untuk mengeluarkan produk JS saving plan.

“Ini memperlihatkan rendahnya mekanisme pengawasan di internal Kementerian keuangan karena kewenangan pemberian izin oleh  Bapepam LK dilakukan tidak prudent, dan supervisi yang tidak jalan dari Menteri Keuangan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (9/2).


Baca Juga: Dirjen Anggaran Tersandung Korupsi, Indef: Bisa Pengaruhi Keinginan Membayar Pajak

Saleh mengungkapkan, padahal kala itu regulasi sektor keuangan terbilang kaku dan rigid karena  berkaitan dengan stabilitas ekonomi, perlindungan konsumen dan mitigasi risiko sistemik.

Menurutnya, alasan lambannya kasus korupsi untuk diungkap tersangkanya disebabkan oleh beberapa faktor, pertama dilakukan dengan teknik yang sangat kompleks, seperti window dressing laporan keuangan, penggelembungan aset, atau investasi bodong yang baru terlihat dampaknya setelah bertahun-tahun

Kedua, kasus korupsi sering melibatkan pejabat tinggi, pengusaha besar dan jaringan politik kuat yang bisa menghambat pengungkapan kasus dalam waktu cepat. Ketiga, kasus baru terungkap ketika ada pergantian kepemimpinan di lembaga pengawas atau pemerintahan.

“Pada kasus ini ada potensi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diterapkan. Khusus Pasal 3 itu terkait penyalagunaan kewenangan,” terangnya.

Saleh menuturkan, dalam kasus korupsi Tipikor keuangan yang kompleks dan membutuhkan izin mestinya sangat dimungkinkan ada penambahan tersangka karena tidak mungkin dilakukan oleh hanya beberapa orang.

“Pada posisi inilah kredibilitas Kejaksaan di uji untuk mau membuka kasus ini secara transparan dan mengungkap pihak-pihak tambahan,” tandasnya.

Baca Juga: Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Simak Profil & Hartanya

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada periode 2008-2018 mencapai Rp 16,8 triliun.

Tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih