KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peneliti Bidang Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh mengatakan, kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah. Saleh menjelaskan, tersangka Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018, memberikan izin kepada manajemen untuk mengeluarkan produk JS saving plan. “Ini memperlihatkan rendahnya mekanisme pengawasan di internal Kementerian keuangan karena kewenangan pemberian izin oleh Bapepam LK dilakukan tidak prudent, dan supervisi yang tidak jalan dari Menteri Keuangan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (9/2).
Baca Juga: Dirjen Anggaran Tersandung Korupsi, Indef: Bisa Pengaruhi Keinginan Membayar Pajak Saleh mengungkapkan, padahal kala itu regulasi sektor keuangan terbilang kaku dan rigid karena berkaitan dengan stabilitas ekonomi, perlindungan konsumen dan mitigasi risiko sistemik. Menurutnya, alasan lambannya kasus korupsi untuk diungkap tersangkanya disebabkan oleh beberapa faktor, pertama dilakukan dengan teknik yang sangat kompleks, seperti window dressing laporan keuangan, penggelembungan aset, atau investasi bodong yang baru terlihat dampaknya setelah bertahun-tahun Kedua, kasus korupsi sering melibatkan pejabat tinggi, pengusaha besar dan jaringan politik kuat yang bisa menghambat pengungkapan kasus dalam waktu cepat. Ketiga, kasus baru terungkap ketika ada pergantian kepemimpinan di lembaga pengawas atau pemerintahan. “Pada kasus ini ada potensi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diterapkan. Khusus Pasal 3 itu terkait penyalagunaan kewenangan,” terangnya. Saleh menuturkan, dalam kasus korupsi Tipikor keuangan yang kompleks dan membutuhkan izin mestinya sangat dimungkinkan ada penambahan tersangka karena tidak mungkin dilakukan oleh hanya beberapa orang. “Pada posisi inilah kredibilitas Kejaksaan di uji untuk mau membuka kasus ini secara transparan dan mengungkap pihak-pihak tambahan,” tandasnya. Baca Juga: Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Simak Profil & Hartanya Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.