Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi, Menkeu Purbaya Tunggu Proses Hukum



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan mengambil langkah menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meski namanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi.

Purbaya mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil keputusan terkait posisi Djaka di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (7/5/2026).


Saat ditanya apakah Djaka akan diberhentikan sementara dari jabatannya, Purbaya menegaskan belum ada rencana ke arah tersebut karena kasus masih berada pada tahap awal.

Baca Juga: Nenek Jumaria Asal Maros Viral Jadi Ikon Makkah Route Arab Saudi

"Tidak. Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa. Kasus itu baru kita akan ambil tindakan," imbuhnya.

Purbaya juga memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum apabila Djaka dipanggil dalam proses hukum yang berjalan. Namun ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.

Menurut Purbaya, dirinya juga telah berkomunikasi langsung dengan Djaka terkait munculnya nama pejabat Bea Cukai tersebut dalam dakwaan perkara korupsi.

Ia kembali menegaskan belum ada opsi penonaktifan terhadap Djaka lantaran pemerintah masih menunggu kejelasan dari proses persidangan yang sedang berlangsung.

"Tidak. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebut tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya," tegasnya.

Sebagai gambaran, nama petinggi Bea Cukai tersebit muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.

Kasus ini terungkap dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. 

Dalam dakwaan disebutkan, pada Juli 2025 digelar pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang dihadiri sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama para pengusaha kargo. 

Baca Juga: Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi, Bea Cukai Hormati Proses Hukum

Nama Djaka Budi Utama tercantum dalam daftar pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field dari Blueray Cargo Group. 

Meski nama Djaka disebut hadir dalam pertemuan tersebut, jaksa KPK tidak menguraikan adanya dugaan penerimaan uang maupun fasilitas oleh Djaka Budi Utama dalam perkara ini. 

Dakwaan justru memfokuskan dugaan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai lain, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. 

Jaksa mendalilkan para terdakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,845 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. 

Pemberian itu diduga bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. 

Dalam dakwaan juga diungkap adanya dugaan pengondisian sistem pengawasan impor. Orlando Hamonangan Sianipar disebut memerintahkan penyusunan "rule set targeting" berdasarkan database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir tertentu, termasuk Blueray Cargo Group. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Tegaskan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II Sudah Sesuai Aturan

Data tersebut kemudian diduga dikirim kepada pihak Blueray Cargo melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang berisi informasi rahasia mengenai importir yang masuk jalur merah maupun hijau.

Informasi itu selanjutnya digunakan perusahaan untuk menentukan jalur masuk barang impor dengan risiko pemeriksaan lebih rendah. 

Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada pejabat terkait. 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian suap kepada pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News