JAKARTA. Ribut-ribut masalah bea masuk impor film impor terus menimbulkan silang sengketa di masyarakat. Tapi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata yakin rencana para importir film untuk menghentikan impor film asing ke Indonesia hanya gertakan saja. "Ya itu mah mereka sendiri, kita tidak dalam rangka melarang mereka. Ini kita melakukan audit dalam rangka pemenuhan ketentuan, mestinya kalau ada waktu untuk mengajukan keberatan ya mengajukan saja," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/2). Thomas juga menjelaskan, kebijakan Ditjen Bea dan cukai dalam memasukkan komponen royalti pada penghitungan bea masuk impor film adalah memang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi jika ada keberatan dari pihak importir dipersilakan oleh Thomas, untuk mengirim surat kepada pihaknya."Kalau masih keberatan silakan kirim surat ke kami dan akan kami tindaklanjuti. Mereka kan sudah kita undang, kita minta keberatannya tertulis dan dikirim," tandasnya. Jika para impor tetap keberatan dengan solusi yang diberikan, silakan mengirimkan surat keberatan kepada pengadilan pajak untuk diproses. Thomas sendiri berpendapat, para importir film ini dinilai tak setuju dengan pembebanan komponen royalti dalam penghitungan bea masuk impor film sehingga berencana menarik film-film asing tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dirjen bea cukai yakin importir film hanya menggertak
JAKARTA. Ribut-ribut masalah bea masuk impor film impor terus menimbulkan silang sengketa di masyarakat. Tapi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata yakin rencana para importir film untuk menghentikan impor film asing ke Indonesia hanya gertakan saja. "Ya itu mah mereka sendiri, kita tidak dalam rangka melarang mereka. Ini kita melakukan audit dalam rangka pemenuhan ketentuan, mestinya kalau ada waktu untuk mengajukan keberatan ya mengajukan saja," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/2). Thomas juga menjelaskan, kebijakan Ditjen Bea dan cukai dalam memasukkan komponen royalti pada penghitungan bea masuk impor film adalah memang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi jika ada keberatan dari pihak importir dipersilakan oleh Thomas, untuk mengirim surat kepada pihaknya."Kalau masih keberatan silakan kirim surat ke kami dan akan kami tindaklanjuti. Mereka kan sudah kita undang, kita minta keberatannya tertulis dan dikirim," tandasnya. Jika para impor tetap keberatan dengan solusi yang diberikan, silakan mengirimkan surat keberatan kepada pengadilan pajak untuk diproses. Thomas sendiri berpendapat, para importir film ini dinilai tak setuju dengan pembebanan komponen royalti dalam penghitungan bea masuk impor film sehingga berencana menarik film-film asing tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News